Kasus Suap Pembangunan Mal Transmart, KPK Eksekusi Mati 2 Terpidana Kasus Tersebut - BERITA 24 JAM

Friday, June 29, 2018

Kasus Suap Pembangunan Mal Transmart, KPK Eksekusi Mati 2 Terpidana Kasus Tersebut




BH 24Jam - KPK mengeksekusi dua terpidana kasus suap pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon ke Lapas Klas II A Serang, Banten.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) CilegonAhmad Dita Prawira dan Politikus Golkar Kota Cilegon, Hendri.

Eksekusi tersebut, kata Febri, dilakukan setelah putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi sebagai tersangka. Iman diduga menerima suap Rp 1,5

Ahmad Dita Prawira divonis dengan pidana lima tahun penjara serta denda sebesar Rp225 Juta.Sementara Hendri, divonis selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 Juta subsider satu bulan kurungan.

Ahmad Dita ‎terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Hari ini dilakukan eksekusi terpidana Ahmad Dita Prawira dan Hendri dalam kasus suap terkait pembangunan mal di Cilegon, Banten ke Lapas Kelas II A Serang," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 29/6/2018.

Kedunya pun divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Serang karena terbukti menerima suap pemulusan perizinan proyek pembangunan Mall Transmart Kota Cilegon bersama-sama dengan mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi.

Ahmad Dita Prawira divonis dengan pidana lima tahun penjara serta denda sebesar Rp225 Juta.Sementara Hendri, divonis selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 Juta subsider satu bulan kurungan.

Ahmad Dita ‎terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 agen togel terbaik

Kapal4D Adalah Bandar Togel Online di Indonesia menyediakan permainan tembak angka untuk pasaran yang paling diminati di indonesia. Pendaftaran Kapal4d memberikan Pelayanan terbaik dengan customer servis yang sudah berpegalaman dan siap melayani membernya untuk main togel 24 jam non-stop Kemudahan Bertransaksi didukung oleh 4 Bank INDONESIA (BCA,BNI, BRI Mandiri). KAPAL4D Bandar Togel online Terpercaya Bandar Togel Dengan memiliki user disini yang bermain judi togel online . bisa bermain untuk pasaran Togel Singapore, Togel Sidney, Togel Hongkong . Main Togel Online Langsung di Smartphone maupun versi wap dimana dan kapan saja. 





No comments:

Post a Comment