BH 24Jam - Polres Magelang menangkap seorang dukun bayi yang juga dikenal sebagai dukun pijat di Magelang. Perempuan 70 tahun tersebut diduga melakukan praktik aborsi ilegal di rumahnya selama puluhan tahun. Polisi menemukan 20 kantong janin yang dikubur di belakang rumah.
Yamini (70), warga Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, diamankan polisi. Perempuan 70 tahun tersebut diduga melakukan praktik aborsi ilegal di rumahnya selama puluhan tahun. Polisi menemukan 20 kantong janin yang dikubur di belakang rumah.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan orang yang melakukan aborsi bayi atau dukun bayi.
Setelah melakukan penyelidikan dan ternyata betul. Kemudian Polres Magelang melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti yang ada.
Selain menangkap Yamini, Polres Magelang juga mengamankan pasangan suami istri siri yang meminta tolong jasa aborsi.
Yamini mengaku telah melakukan praktik aborsi ilegal tersebut sejak sekitar 25 tahun terakhir. Pasiennya warga Magelang dan sekitar. "Praktik aborsi yang dilakukan dengan cara pijat tradisional," ungkapnya.
Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jawa Tengah melakukan pembongkaran halaman belakang rumah tersangka yang digunakan sebagai tempat mengubur janin para bayi hasil aborsi.
Dari pengakuan tersangka, ada sebanyak 8 bayi yang telah diaborsi.iduga jumlah bayi yang diaborsi lebih dari delapan karena setiap satu kantong plastik berisi satu orok," ungkap Hari.
Atas perbuatannya itu, Yamini terancam dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sedangkan ibu korban aborsi dijerat Pasal 80 ayat 4 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 3 miliar.
No comments:
Post a Comment